harga mobil ambulance | promo harga ambulance

harga mobil ambulance | promo harga ambulance
khusus karoseri mobil ambulance dan karoseri mobil fasilitas kesehatan lainnya ... melayani pengadaan ambulance dana csr perusahaan swasta perusahaan bumn bumd, ambulance yayasan, ambulance dana desa, ambulance wakaf masjid, lagi top hari ini ambulance transport toyota innova g diesel & ambulance transport wuling confero 2020

Saturday, July 30, 2016

AGD Dinkes untuk Program SPGDT ( Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu )

**# 0818-0880-0409 Hotline Dealer Penjualan Mobil Ambulans + SPGDT adalah sebuah sistem penanggulangan pasien gawat darurat yang terdiri dari unsur, pelayanan pra Rumah Sakit, pelayanan di Rumah Sakit dan antar Rumah Sakit. Pelayanan berpedoman pada respon cepat yang menekankan time saving is life and limb saving, yang melibatkan pelayanan oleh masyarakat awam umum dan khusus, petugas medis, pelayanan ambulans gawat darurat dan sistem komunikasi.
Dengan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT), masyarakat dapat menelpon call center 119 untuk mendapatkan layanan informasi mengenai rumah sakit mana yang paling siap dalam memberikan layanan kedaruratan, advis untuk pertolongan pertama dan menggerakan angkutan gawat darurat ambulan rumah sakit untuk penjempu tan pasien. Petugas call centre adalah dokter dan perawat yang mempunyai kompetensi gawat darurat. SPGDT 119 bertujuan memberikan pertolongan pertama kasus kegawatdaruratan medis, memberikan bantuan rujukan ke Rumah Sakit yang tersedia, mengkoordinasikan pelayanan informasi penanganan medis yang terjadi pada pasien sebelum mendapatkan pelayanan medis di Rumah Sakit.
Salah satu jenis masalah kegawatdaruratan yang dapat menimbulkan kematian mendadak biasanya diakibatkan oleh henti jantung (cardiac arrest), dalam keadaan ini tindakan resusitasi segera sangat diperlukan. Jika tidak segera dilakukan resusitasi dapat menyebabkan kematian atau jika masih sempat tertolong dapat terjadi kecacatan otak permanen. Waktu sangat penting dalam melakukan bantuan hidup dasar.
**Berita ini disiarkan oleh Bagian Hukormas, Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. (Copy)

No comments:

Post a Comment